Cimahi, SenyapNews.id - Sebuah kios yang dikabarkan menjadi tempat transaksi jual beli obat daftar G, tepatnya di Jalan Mancong No.238, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat dan tim investigasipun melakukan pengecekan bahwa tempat tersebut benar mengedarkan obat daftar G jenis tramadol dan exhymer.
Secara tersembunyi awak media mendatangi warung tersebut untuk membeli obat tramadol dan benar saja awak media membeli 3 butir obat tramadol seharga Rp.45.000 tanpa membawa resep dokter.
Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan ,bahwa tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan ( G) jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter.
Masih lanjut,dengan ada nya tempat eksekusi, peredaran obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak Dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.
Ditempat yang sama tim Infestigasi mendatangi kios tersebut, ditemui salah satu penjaga yang berada di dalam kios tersebut, saat dikonfirmasi salah satu tim awak media, saat di konfirmasi penjaga kios mengatakan bahwa toko tersebut milik bos nya . "Iya bang saya menjual obat tramadol dan exsimer milik bos nya( tidak mengatakan nama bos nya).
Saat tim investigasi mencoba menghubungi melalui whatsaap Kanit reskrim polsek cimahi selatan mengatakan bawasanya beliau sedang pendidikan dalam 1 bulan dan beserta 3 anggota polsek sedang melaksanakan pendidikan. " Di wilayah mana bu, pasti kita tindak lanjuti ya bu, tapi lebih baik ibu konfirmasi ke satnarkoba polres cimahi. Jelasnya
Dengan adanya peredaran jual beli obat- obatan secara bebas ini kami minta kepada aparat penegak hukum(APH) wilayah hukum ,setempat untuk segera ambil tindakan tegas Dan meyelidiki Para jaringan mapia bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya.
Barang siapa yang melakukan atau jual beli barang terlarang jenis obat- obatan golongan ( G)tanpa izin ada nya resep dokter itu sudah jelas melanggar dan menyalahi aturan akan dikenakan pasal 435 undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat dikenakan pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau didenda maksimal RP.5 milyar.
(Red/Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar