Lamongan, Dugaan praktik pengurasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Aktivitas mencurigakan tersebut diduga masih terus berlangsung di SPBU Pertamina 54.622.09 Babat, meski sebelumnya telah dikonfirmasi oleh tim media kepada pihak Polres Lamongan.
Sebelumnya, tim media ini telah menghubungi Humas Polres Lamongan terkait dugaan aktivitas pengangsu solar subsidi yang dilakukan sejumlah oknum menggunakan sepeda motor secara berulang kali.
Menanggapi konfirmasi tersebut, pihak Humas Polres Lamongan melalui pesan WhatsApp menyampaikan, “Terimakasih informasinya, monggo bisa menghubungi layanan kami di call Center 110,” tutur Humas Polres Lamongan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas para pengangsu diduga masih tetap berjalan hingga saat ini. Terlihat sejumlah pengendara sepeda motor silih berganti mengantre di sisi area SPBU Plaosan. Mereka diduga keluar masuk area SPBU secara berulang untuk membeli solar subsidi dalam jumlah tertentu.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut. Bahkan, sebagian masyarakat menilai aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang diduga merugikan negara dan masyarakat kecil itu.
Minimnya tindakan nyata dari aparat juga menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, dugaan praktik pengangsu solar subsidi ini bukan kali pertama menjadi sorotan publik, namun hingga kini aktivitas tersebut disebut masih berlangsung secara terang-terangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan Polres Lamongan dalam melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Jika laporan dan informasi dari masyarakat hanya diarahkan ke layanan pengaduan tanpa adanya tindak lanjut nyata di lapangan, maka hal itu dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen aparat dalam memberantas mafia BBM subsidi.
Beberapa warga sekitar juga mengaku resah dengan keberadaan para pengangsu solar subsidi tersebut. Selain diduga menyebabkan antrean panjang, praktik itu juga dinilai membuat distribusi solar subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
“Sering terlihat motor antre bolak-balik. Kalau memang itu pengangsu solar subsidi tentu sangat merugikan masyarakat kecil,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Praktik pengangsu BBM subsidi sendiri kerap menjadi sorotan karena diduga memanfaatkan selisih harga solar subsidi dan non subsidi untuk meraup keuntungan pribadi. Aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan kelangkaan solar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan untuk kepentingan usaha maupun transportasi sehari-hari.
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi juga telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah serta kebijakan PT Pertamina agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Lamongan dan instansi terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penertiban agar dugaan praktik pengurasan solar subsidi tersebut tidak terus berlangsung.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar