Mojokerto,- Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menindak tegas mafia energi, termasuk oknum yang menyelewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bersubsidi.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kedaulatan energi dan memastikan subsidi tepat sasaran.Tindak lanjut dari instruksi pemberantasan mafia BBM subsidi ini meliputi beberapa poin utama.Penegakan Hukum Skala Besar, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di berbagai daerah (seperti Polda Riau, Polda Jatim, dan Polda Kalsel) gencar melakukan operasi pemberantasan.
Aparat berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan, mengamankan puluhan ton BBM bersubsidi yang diselewengkan, serta menangkap puluhan tersangka.
Modus Penyelewengan yang Ditindak, penindakan difokuskan pada praktik culas seperti penimbunan, modifikasi tangki kendaraan, pelangsiran, penggunaan jerigen ganda tanpa surat rekomendasi, dan kerja sama ilegal dengan oknum pegawai SPBU.Ancaman Hukuman Berat: Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU No. 22 Tahun 2001). Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal yang mencapai Rp 60 miliar
Hal ini tidak membuat jera para pemain mafia solar subsidi di Jawa timur. Seperti di wilayah awang-awang Kecamatan Kabupaten Mojokerto, Jawa timur. Terpantau oleh tim media bersama LSM ardmada Nopol L 8224 CAB berlambungkan PT.HPE melintas jalan awang-awang saat di buntuti armada tangki itu terlihat chat birunya masih baru dan menutupi kapasitas muatan,herannya justru masuk ke Perumahan Grend Village padat penduduk.
Aktivis Jawa Timur Indra S saat dimintai setetman terkait kegiatan Perusahaan PT. HPE yang diduga tidak mengantongi Ijin lengkap bekerjasama dengan pihak Pertamina.Tuturnya
Lanjut Indra.PT Pertamina Patra Niaga adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bertindak sebagai Subholding Commercial & Trading. Aktivitas Perusahaan pengangkut BBM Non Subsidi seperti truk tangki harus dan wajib di daftarkan biar tidak ada penyelewengan kegiatan yang merugikan Negara.
Saya cek Ijin perusahan PT.HPE di Goggle link ESDM dan alamat Perusahaan tidak terdaftar atau tidak bisa terakses. Kami curiga perusahan ini menghindari pajak ke Negara. Atau barang yang di angkut bisa jadi dari Lapak di Kabupaten Mojokerto dan sekitarnya.Tutup


Tidak ada komentar:
Posting Komentar