Poksek Kedungwaringin Diduga Lakukan Tangakap Lepas, Satu Tersangka Dibebaskan

Poksek Kedungwaringin Diduga Lakukan Tangakap Lepas, Satu Tersangka Dibebaskan

Redaksi
Redaksi




Bekasi, SenyapNews.id - Polisi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin di Wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi. Sebanyak tiga orang tersangka pelaku ditangkap dengan Barangnukti 150 butir obat Tramadol.

Pengamanan terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan irigasi Tanah Merah RT.03/RW.06 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin,” Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ipda Jenson Marbun, S.H. Dikutip dari pemberitaan media online. Senin 18 Mei 2026.

Penyidik Reskrim Polsek Kedungwaringin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan bernama Gopur (Gs), Fahri (Fr) dan Ripal (Rl) Pengungkapan bermula dari aduan masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis tramadol."Dua pelaku Rl dan Fr diamankan Kecamatan 150 butir obat Tramado tersebut merupakan milik tersangka lnya, yaitu Gs.

"Gs di amankakn di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi Polisi menemukan sebanyak 23 butir obat tramadol. Kata salah satu penyidik pada wartawan. Senin (14/05/26)

Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi telah mengunkap kasus predaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Kedungwaringin. Kabupaten Bekasi, Senin (14/5/2026) 

Warga sekitar membenarkan bahwasanya telah terjadi penangkapan penjual obat Tramadol di Jl. Irigasi Tanah Merah RT.03/06, Desa Karangsambung. Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. "Fahri dan Ripal yang pertama di ketangkap Oleh Reskrim Polsek Kedungwaringin, dengan barangnukti 150 butir obat Tramadol. Katanya 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar