Diduga Ada Praktik Pengurasan Solar Subsidi di SPBU Plaosan Babat, APH Diminta Bertindak

Diduga Ada Praktik Pengurasan Solar Subsidi di SPBU Plaosan Babat, APH Diminta Bertindak

Admin
Admin

 


Lamongan, Dugaan praktik pengurasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan. Kali ini, aktivitas mencurigakan diduga terjadi di SPBU Plaosan, Kecamatan Babat, yang disebut kerap menjadi lokasi antrean para pengangsu solar menggunakan sepeda motor.


Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pengendara sepeda motor silih berganti mengantre di sisi area SPBU. Aktivitas tersebut berlangsung berulang kali dengan pola keluar masuk yang diduga untuk membeli solar subsidi secara berkala.


Beberapa warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut. Pasalnya, keberadaan para pengangsu dinilai dapat mengganggu antrean masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk kepentingan usaha maupun transportasi sehari-hari.


“Sering terlihat motor antre bolak-balik. Kalau memang itu pengangsu solar subsidi tentu sangat merugikan masyarakat kecil,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Praktik pengangsu BBM subsidi sendiri kerap menjadi sorotan karena diduga memanfaatkan selisih harga solar subsidi dan non subsidi untuk meraup keuntungan pribadi. Selain berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi, aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan kelangkaan solar bagi masyarakat yang berhak menerima.


Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi juga telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah dan kebijakan PT Pertamina agar penyalurannya tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar