Penggunaan lambang, tanda pengenal, seragam, papan nama, atau atribut lain milik organisasi advokat — baik oleh perorangan maupun kelompok — sangat dilarang keras jika tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Bukti Anggota Sah (BAS) yang sah, berlaku, dan diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang diancam penjara dan denda besar.
Dasar hukumnya jelas:
- Pasal 30 Ayat (1) dan (2): Hanya mereka yang telah diangkat resmi dan terdaftar serta memiliki KTA/BAS dari organisasi advokat yang diakui undang-undang, yang berhak menggunakan segala bentuk identitas, atribut, dan wewenang advokat.
- Pasal 31 UU Advokat: Siapa pun yang sengaja berpura-pura sebagai advokat, memakai atribut, atau mengatasnamakan organisasi advokat padahal bukan anggota sah, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Larangan ini berlaku ganda:
1. Bagi perorangan: Dilarang memakai tanda pengenal, toga, lambang, atau mencantumkan nama organisasi advokat di kartu nama/kantor jika tidak punya KTA/BAS aktif.
2. Bagi kelompok/organisasi: Dilarang membuat, mengedarkan, atau memakai atribut organisasi advokat jika lembaganya tidak diakui sah menurut peraturan perundang-undangan.
Penggunaan atribut tanpa keabsahan dianggap menipu publik, merusak martabat profesi, dan berisiko menimbulkan kerugian hukum bagi masyarakat yang mencari bantuan hukum. Organisasi advokat resmi juga berhak melaporkan setiap penyalahgunaan ini ke kepolisian dan menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak kekayaan intelektual dan nama baik lembaga.
Masyarakat diimbau waspada: sebelum menerima jasa hukum, selalu minta perlihatkan KTA dan BAS asli yang masih berlaku. Jika ditemukan ada pihak yang memakai atribut advokat/organisasi namun tidak bisa menunjukkan bukti keanggotaan sah, segera laporkan ke kepolisian atau organisasi advokat resmi.
“Atribut dan lambang bukan sekadar hiasan, melainkan tanda bukti sahnya keanggotaan dan kewenangan hukum. Menggunakannya tanpa hak adalah tindak pidana,” tegas ketua salah satu organisasi advokat terkemuka.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar