Oknum Angota Polsek Cililin Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tentang Waskat,

Oknum Angota Polsek Cililin Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tentang Waskat,

Redaksi
Redaksi



Bandung Barat, Senyapnews.id - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cililin, Polres Cimahi terkait adanya beberapa lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

AKP Dwi Meirani Sri Andriani Sapin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya membenarkan adanya beberapa lokasi yang menjual obat daftar G.tepatnya di Jalan Raya Pembangunan, Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat serta berada di Jl. Sasak Bubur, Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

"Trimakasih atas Informasinya, Ketiga lokasi tersebut sudah ditindak lanjuti oleh angota kami semuanya dalam keadaan tertutup, jika ingin lebih jelas datang kekantor. Kata AKP Dwi Meirani Sri Andriani Sapin selaku Kapolsek Cililin, Pada Jumat (3/4/2026)

Pada Sabtu 4 April 2026 para penjual obat daftar G Kembali berjualan bebas. Penjaga toko saat diminta keterangannya mengatakan dirinya sudah bayar uang koordinasi keapada sakah satu oknum angota Polsek Cililin.

"Kalau saya tidak kordinasi kepada Aparat kepolisian mungkin sudah ditindak pak. Kata penjual obat daftar G di Jl. Sasak Bubur, Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan dokumentasi lokasi beberapa gambar serta rekaman suara para penjaga tim media mendatangi Mapolsek Cililin untuk Laporan informasi serta konfirmasi kembali. Namun angota piket tuda respon malah saling lempar.

Sikap oknum Kanit Reskrim ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar