J mengungkapkan temuannya kepada salah Oknum Kapolsek di wilayah tersebut Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 1 lempeng isi 10 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 4 juta rupiah. Ironisnya Kontak Awak media di blokir oleh Oknum Kapolsek Margaasih.
Menanggapi laporan Informasi dari media online, Beberapa angota piket Polsek Margaasih membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di toko tersebut."Kapolsek sedang rapat pak, Kanit Reskrim tida ada dikantor. Kata salah satu angota piket saat di konfirmasi di Mapolsek Margaasih"Kamis (2/4/2026)
Sikap oknum Kapolsek beserta Angota Piketnya diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar..(Red/Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar