Spbu 34.151.27 Bugel Karawaci Diduga Menjadi Sarang Mafia BBM Ilegal, BPH Migas Diminta Cek CCTV

Spbu 34.151.27 Bugel Karawaci Diduga Menjadi Sarang Mafia BBM Ilegal, BPH Migas Diminta Cek CCTV

Redaksi
Redaksi



Kota Tangerang, - Ditemukan sebuah mobil box berwarna Orange silfer dengan Nopol B 9551 xxx di SPBU 3415127 yang berlokasi di Jl. Moh. Toha, RT.001/RW.008, Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Mobil bok tersebut digunakan untuk melangsir minyak solar dari SPBU ke SPBU lain agar cepat terisi penuh serta memiliki tangkinya sudah didesain untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak. Pada Jumat (3/4/2026)

Diduga modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara mengisi BBM Bersubsidi Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil engkel bok double.

Aktifitas ini juga sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di Wilayah Kota Tangerang sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum APH ikut memback Up kegiatan tersebut.

Untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum (APH), para mafia berbagi macam cara dilakukannya, puluhan mobil box modifikasi Helly copter (Mobil penyedot solar dengan kapasitas besar-red). Dari mobil box Colt diesel roda 4, Colt diesel roda 6, Fuso roda 6 dan Fuso roda 10. Mereka para mafia solar subsidi dalam melakukan kegiatannya dengan cara gunta ganti plat seri mobil dan barcode.

Tim investigasi SenyapNews.id, menduga kuat adanya permainan kerjasama antara mafia solar subsidi dengan pihak SPBU, dikarenakan mobil penyedot solar bersubsidi sebanyak itu tidak mungkin tidak mengenali body mobil dan supirnya.

"Para mafia melakukan konspirasi ilegal yang sangat rapih sekali, dan dari instansi pemerintah yang berwenang belum ada yang menyikapi SPBU," Ucap Amelia, Sabtu (12/10/2024).

Menurut Amelia, pihak SPBU dikantornya menepis adanya dugaan permainannya dengan mafia solar. Sedangkan nyatanya sesuai bukti yang didapat dilapangan pihak SPBU melayani mobil modifikasi pengangkut BBM solar subsidi dalam kapasitas besar.

" Ucapan yang dilontarkan oleh pihak SPBU itu tidak masuk akal jika mereka benar-benar tidak melakukan konspirasi," ujarnya.

Seharusnya, menurut Amelia pihak SPBU dapat dengan tegas melakukan tindakan yang benar yaitu membuka mobil box yang dicurigai tentang kebenarannya, namun pihak SPBU tidak ada keberanian untuk mengungkapkan kebenaran tersebut, apalagi untuk membuka rekaman cctv.

"Dengan waktu jam yang sama kami meminta kepada pihak SPBU agar turun ke lapangan langsung menyidak Armada yang kami curigai tersebut, namun pihak SPBU enggan melakukan apapun tentang kebenaran, di situ saja sudah jelas bisa kita garis bawahi bisa kita nilai tentang keterkaitannya pihak SPBU melakukan konspirasi," urai Ameli.

Dari hasil investigasi di lapangan Amelia menambahkan bahwasannya kegiatan di SPBU 3415127 yang berlokasi di Jl. Moh. Toha, RT.001/RW.008, Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten tersebut para mafia solar dalam menjalankan aksinya selama 24 jam.

Sesuai dengan Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar