BANDUNG BARAT — SenyapNews.id | Polemik penanganan empat residen di Yayasan Tri Hita Praba, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, memasuki babak baru. Setelah empat keluarga melalui kuasa mereka secara resmi meminta agar anggota keluarganya segera dipulangkan atau diserahkan kembali kepada keluarga, kini dasar kewenangan lembaga dalam menerima dan menangani para residen tersebut turut dipertanyakan.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta dokumen yang berkaitan dengan penetapan lembaga tersebut, termasuk Keputusan Menteri Sosial Nomor 257/HUK/2025.
Namun, penelusuran ini tidak dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Persoalan utamanya adalah memastikan apa dasar hukum, dokumen penempatan, kewenangan pelayanan, serta prosedur rehabilitasi yang menjadi dasar empat residen berada di Yayasan Tri Hita Praba.
Empat Keluarga Tegaskan Permintaan Pemulangan
Empat keluarga melalui kuasa keluarga sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan atau penanggung jawab Yayasan Tri Hita Praba agar empat residen segera dipulangkan atau diserahkan kepada keluarga.
Permintaan tersebut menjadi sikap resmi keluarga yang menginginkan kejelasan mengenai keberadaan, kondisi, proses pelayanan, serta dasar penanganan anggota keluarga mereka selama berada di lembaga tersebut.
Dengan demikian, posisi empat keluarga dalam persoalan ini bukan sekadar meminta informasi administratif.
Mereka secara tegas meminta agar anggota keluarganya dikembalikan atau diserahkan kepada keluarga, sekaligus meminta penjelasan mengenai dasar dan prosedur yang digunakan selama proses rehabilitasi.
Keluarga juga berkepentingan mengetahui apakah penempatan para residen dilakukan atas permintaan sendiri, keputusan keluarga, rujukan instansi tertentu, rekomendasi asesmen, atau berdasarkan proses hukum yang melibatkan aparat penegak hukum.
Status IPWL Perlu Dijelaskan Secara Terbuka
Dalam konteks rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, status kelembagaan menjadi bagian penting untuk diperiksa.
Karena itu, keberadaan nama suatu lembaga dalam dokumen pemerintah tidak cukup hanya dilihat secara administratif. Perlu diketahui pula apa kedudukan lembaga tersebut, jenis pelayanan yang diberikan, serta ruang lingkup kewenangannya.
Dalam kasus Yayasan Tri Hita Praba, sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apakah Yayasan Tri Hita Praba tercantum sebagai IPWL dalam Kepmensos Nomor 257/HUK/2025?
- Jika tercantum, dalam kapasitas dan ruang lingkup pelayanan apa?
- Apakah status tersebut masih berlaku dan menjadi dasar pelayanan terhadap empat residen?
- Jika tidak tercantum, dalam kapasitas apa yayasan menerima dan menangani para residen?
- Apakah terdapat surat penunjukan, kerja sama, rekomendasi, atau dokumen administratif lain yang menjadi dasar pelayanan?
Pertanyaan tersebut penting agar status kelembagaan tidak hanya dipahami berdasarkan penyebutan nama dalam suatu daftar, tetapi berdasarkan dokumen dan kewenangan yang benar-benar menjadi dasar pelayanan.
Dari Mana Dasar Penempatan Empat Residen?
Hal lain yang perlu diperjelas adalah rantai penempatan empat residen hingga akhirnya berada di Yayasan Tri Hita Praba.
Jika penempatan dilakukan melalui kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan, fasilitas kesehatan, keluarga, atau instansi lainnya, maka perlu diketahui dokumen apa yang mendasarinya.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan:
1. Siapa yang pertama kali membawa atau mengantarkan masing-masing residen?
2. Apakah terdapat surat pengantar atau surat rekomendasi?
3. Apakah telah dilakukan asesmen?
4. Siapa yang menetapkan kebutuhan rehabilitasi?
5. Apakah pelayanan yang diberikan merupakan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial?
6. Berapa lama masa rehabilitasi ditetapkan?
7. Apa dasar yayasan menerima masing-masing residen?
8. Apa prosedur pemulangan apabila keluarga mengajukan permohonan?
Pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa prosedur telah dilanggar. Sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan untuk membedakan antara fakta yang telah terdokumentasi dengan hal-hal yang masih membutuhkan klarifikasi.
Fakta yang Telah Disampaikan Keluarga
Fakta yang menjadi dasar pemberitaan ini adalah adanya permohonan dari kuasa empat keluarga kepada Yayasan Tri Hita Praba untuk segera memulangkan atau menyerahkan empat residen kepada keluarga.
Sementara itu, mengenai status IPWL, dasar penempatan, hasil asesmen, masa rehabilitasi, serta dokumen yang menjadi dasar pelayanan, masih diperlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, SenyapNews.id tidak menempatkan pertanyaan tersebut sebagai tuduhan, melainkan sebagai bagian dari proses penelusuran jurnalistik.
Legalitas Yayasan Juga Perlu Diverifikasi
Status IPWL bukan satu-satunya aspek yang perlu diperiksa.
Legalitas dan kewenangan sebuah lembaga rehabilitasi dapat berkaitan dengan badan hukum yayasan, izin atau legalitas operasional, jenis pelayanan yang diberikan, tenaga profesional, kerja sama dengan instansi pemerintah, mekanisme penerimaan residen, hingga prosedur pemulangan.
Karena itu, penelusuran terhadap Yayasan Tri Hita Praba perlu dilakukan secara menyeluruh.
Yang perlu dipastikan adalah apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar yayasan memberikan pelayanan rehabilitasi kepada empat residen tersebut serta apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan kapasitas kelembagaan yang dimiliki.
Kemensos dan Instansi Terkait Perlu Memberikan Penjelasan
Persoalan ini tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Yayasan Tri Hita Praba untuk menjawab.
Kementerian Sosial juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan IPWL, kriteria lembaga yang dapat ditetapkan, ruang lingkup pelayanan, serta hubungan antara status IPWL dengan pelayanan rehabilitasi sosial.
Apabila dalam proses penempatan empat residen terdapat keterlibatan kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan, fasilitas kesehatan, atau instansi lainnya, maka masing-masing pihak juga perlu menjelaskan dasar tindakan dan dokumen yang digunakan.
Kejelasan tersebut penting agar keluarga tidak hanya menerima informasi secara sepihak, tetapi dapat mengetahui dasar administratif maupun hukum yang digunakan dalam penanganan anggota keluarganya.
Jangan Campurkan Fakta dengan Dugaan
Dalam perkara ini, penting untuk membedakan tiga hal.
Pertama, fakta: empat keluarga melalui kuasa keluarga telah meminta pemulangan atau penyerahan empat residen kepada keluarga.
Kedua, dokumen: status IPWL, dokumen penempatan, asesmen, izin atau legalitas pelayanan, serta dokumen lainnya perlu diperiksa dan dikonfirmasi.
Ketiga, pertanyaan: apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan praktik pelayanan, maka pihak yang memiliki kewenangan perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab dan dasar hukumnya.
Dengan pemisahan tersebut, persoalan dapat dilihat secara objektif tanpa terlebih dahulu memberikan kesimpulan terhadap pihak tertentu.
SenyapNews.id Membuka Ruang Klarifikasi
SenyapNews.id akan melanjutkan penelusuran jurnalistik dengan meminta konfirmasi kepada Yayasan Tri Hita Praba mengenai:
- status IPWL;
- dasar hukum penerimaan empat residen;
- dokumen penempatan;
- proses asesmen;
- bentuk pelayanan rehabilitasi;
- masa rehabilitasi;
- mekanisme pemulangan;
- pihak yang melakukan atau menetapkan penempatan;
- serta dasar pembiayaan pelayanan apabila terdapat biaya yang dibebankan kepada keluarga.
Klarifikasi juga akan dimintakan kepada instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila diketahui terlibat dalam proses penanganan empat residen tersebut.
SenyapNews.id menegaskan bahwa empat keluarga memiliki hak untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan dan penanganan anggota keluarganya, sementara pihak Yayasan Tri Hita Praba dan instansi terkait memiliki hak untuk menjelaskan dokumen, kewenangan, serta prosedur yang digunakan.
Apabila Yayasan Tri Hita Praba memiliki dokumen yang membuktikan dasar kewenangan dan pelayanan terhadap empat residen tersebut, SenyapNews.id mempersilakan dokumen dan penjelasan tersebut disampaikan untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang.
SenyapNews.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Tri Hita Praba serta seluruh pihak terkait.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar