Cianjur, SenyapNews.id - Sebelumnya tayang pemberitaan berjudul "Ratusan Butir Obat Terlarang diserahkan" Satres Narkoba Polres Cianjur dikabarkan hilangkan dua (2) barang bukti milik tersangka penjual obat daftar G berada di Jalan Kota Cianjur, Kabupaten Cianjur - Jawa Barat.
Dugaan terhadap oknum tersenut berniat Hilangkan Barang bukti dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, Pelanggaran berat ini kembali menimpa jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada Oknum Angota Satresnarkoba Polres Cianjur yang dinilai telah menghilangkan barang bukri satu jenis obat dan G dan Henpon Jenis IP 17 Pro.
Melalui Pesan WatshaApp, oknum Angota Satnaekoba Polres Cianjur Saat dikonfirmasi mengatakan jika pertanyaan yamg awak meildia kirim tersebut pimpinannya yang akan menjaeab. nima porsi nya pimpinan saya buat menjawab ini pak. Katanya
Menurunya berita acara penyeraham Brita acara penyerahan yang di unggah berikut dengan foto tersebut itu beda orang ap silahkan datang langsung aja ke kantor biar di klarifikasi"apak sebagai pihak yang mengatasnamakan media makanya harus teliti kalau mau membuat pemberitaan itu, apalagi yang bisa di akses semua orang. Tutipnya
Disampaikan oleh salah satu media online berinisial VN mengatakan bahwasanya, Dua orang yang diperilsa oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Cianjur (Inisial UP dan AG)."Kalau Ag suratnya di bawa serta tandanganya, Mengapa cuman Ag yang di berikan, BAP nya kan Saksi.
Menurutnya, Penjaga warung yang diamankan Bermama : Zulfikar, Warga Kabupaten Beuren - Aceh yang saat ini di amankan di polres Cianjur. " Seharusnya ada Lima jenis Barang bukti (BB) yamg tertulis bukan cuma tiga, yang tidaasuk obat jenis triex (xxx) dan Henpone IP 17 pro yang harganya lumayan pantastis. Jelasnya sedikit kesal
Dugaan kami oknum tersenut berniat Hilangkan Barang bukti dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, Pelanggaran berat ini kembali menimpa jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat. "Kali ini, sorotan tertuju pada Oknum Angota Satresnarkoba Polres Cianjur yang dinilai telah menghilangkan barang bukri satu jenis obat dan G dan Henpon Jenis IP 17 Pro.
Sikap dan tindakan oknum Angota Satresnarkoba tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 38, 39, 129. "Semua benda sitaan Wajib dicatat dalam berita acara penyitaan, Harus Rinci jenis, Jumlah, Merek, IMEI Hp, Jika tidak dicatat penyitaan tidak sah.
---KUHP Pasal 44. "Barang Bukti wajib disimpan baik-baik untuk pembuktian sidang. Kalau 1 jenis obat + 1 HP nggak ada di BAP, artinya penyidik melanggar prosedur.
-- KUHP Pasal 421, Penyalahgunaan wewenang. 2 tahun 8 bulan.
-- KUHP Pasal 372. "Penggelapan dalam jabatan kalau HP/obat itu dipakai sendiri. 5 tahun.
-- Undang Undang Tipikor Pasal 10 huruf b, Merusak/menghilangkan BB. 2-7 tahun penjara.
Modus yang sering kejadian biasanya :
-- Obat dan Hanepoe "dimainin" di luar BAP buat dijual lagi atau dipakai.
--- Sengaja nggak dicatat biar pasal tersangka jadi ringan, karena Barang Bukti sedikit.
--- Hsnepone diambil buat hapus bukti chat/transaksi dengan bandar lain atau oknum, Selain dapat dikenakan tuntutan pidana, oknum ini sepatutnya mendapat sanksi etik paling berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," tegasnya.
Merespons kasus ini, Publik meminta secara tegas mendesak Kapolres Gianjur dan Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum bersangkutan. Langkah ini dianggap mutlak perlu untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar