Diduga Langgar Perkap 7 Tahun 2022 Kapolsek Ciranjang Di Minta Bertindak Tegas Dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G.

Diduga Langgar Perkap 7 Tahun 2022 Kapolsek Ciranjang Di Minta Bertindak Tegas Dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G.

Redaksi
Redaksi


Cianjur - Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal kembali menuai pertanyaan,Alih alih menindaklanjuti laporan Awak media, Oknum Anggota Polsek Ciranjang justru bungkam seribu bahasa, Saat di konfirmasi melalui pesan singkat.Minggu (10/05/2026)


Bukannya Menindaklanjuti, Oknum Kanit Ciranjang Justru memberikan dokumentasi bulan lalu,yang di nilai tidak masuk akal dengan laporan hari ini, dengan alasan sudah menindak lokasi yang di duga menjual obat keras golongan G.


"Bulan lalu juga kamari rajia yg di calincing dan kita kirim ke satnarkoba"  Sabtu(09/05/2026).


Kegiatan yang hasurnya dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan keisehatan. Justru malah di sepelekan.


Menurut Perpol Nomor 2 Tahun 2024 Mengatur tentang pengelolaan pengaduan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, sinergi, dan transparan.


Di kutip dari Pasal 108 KUHAP mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. Ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui tindak pidana berhak melapor.Dan melanggar perkap No.7 Tahun 2022 Tentang aturan Kode Etik Profesi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar