Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengungkapkan bahwa angka kerugian tersebut bukanlah sekadar perkiraan, melainkan akumulasi dari berbagai kontrak kerja yang batal.
Bukti Konkret Nikita Mirzani Alami Kerugian Finansial Ratusan Miliar
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026), pihak Nikita telah menyertakan bukti-bukti konkret terkait pendapatan yang hilang.
Salah satu penyumbang kerugian terbesar berasal dari kontrak sebagai brand ambassador (BA) yang nilainya mencapai Rp 4 miliar per tahun.
“Itu belum termasuk penghasilan harian maupun bulanan dari pekerjaan lain yang kini terhenti total,” ungkap Galih.
Ia juga mengatakan bahwa setiap jam waktu kerja kliennya memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Ketika mendekam di penjara, Nikita Mirzani mengalami kerugian finansial yang jumlahnya fantastis.
Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani ini diketahui bermula dari dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Menariknya, pihak pelapor sebelumnya mengklaim mengalami kerugian yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 300 miliar.
Tantang Pelapor Buktikan Klaim Kerugian di Persidangan
Menanggapi hal tersebut, Galih Rakasiwi menantang pihak Reza Gladys untuk membuktikan klaim tersebut secara transparan di hadapan majelis hakim.
“Mereka katanya rugi sampai Rp 300 miliar. Buktikan dong, sebagaimana kami membuktikan kerugian klien kami yang jelas-jelas saat ini sedang berada dalam tahanan dan tidak bisa menghasilkan apa-apa,” tegasnya.
Selama menjalani masa penahanan, Nikita Mirzani alami kerugian finansial karena ia kehilangan kebebasan sekaligus aset ekonominya. Pihak kuasa hukum menilai masyarakat dapat melihat secara objektif bagaimana penahanan ini memutus jalur pendapatan kliennya. Mulai dari endorse hingga pekerjaan profesional lainnya.
Sampai saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk membuktikan fakta-fakta di persidangan. Sementara potensi pendapatan Nikita Mirzani terus menyusut seiring dengan berlanjutnya masa penahanan.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar