Nganjuk, - penemuan lokasi gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan solar ilegal di wilayah Desa warujayeng kecamatan tanjung anom, kabupaten Nganjuk. diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial L, Informasi ini masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, gudang dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL),dari PT lautan dewa energi (LDE) yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi.
Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut.
Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi sangat
Mengkhawatirkan dan mengancam Keselamatan Lingkungan.
Penemuan gudang yang diduga menyimpan solar dalam jumlah besar tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga, mengingat lokasinya berada di tengah permukiman padat penduduk. Warga menilai keberadaan gudang BBM tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan.
“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar