Tida Ada Ruang Untuk Penjual Obat Terlarang, Respon Cepat Laporan Informasi

Tida Ada Ruang Untuk Penjual Obat Terlarang, Respon Cepat Laporan Informasi

Redaksi
Redaksi




Kabupaten Garut, SenyapNews.id – Menanggapi laporan informasi dan pemberitaan dari media online terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, jajaran Polsek Leles gerak cepat melakukan pengecekan lokasi. Pada Selasa 17 Februari 2026 

Sebelumnya, Laporan informasi sebuah kios tertutup yang berlokasi Jl. Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

𝐊𝐨𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧

Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif melaksanakan pengecekan terhadap laporan informasi dari rekan media, Bhabinkamtibmas bersama personelnya segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan. Pada Selasa 17 Februari 2026,


Namun, saat petugas tiba di lokasi di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut didapati dalam keadaan tertutup, pintu terkunci, serta tidak ada kegiatan.

𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Perwakilan anggota Polsek Leles yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.


"Kami segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun saat dicek lokasi dalam keadaan kosong, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Leles" ujarnya 


Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan berterima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar