Kota Bandung, SenyapNews.id -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancasari menindak lanjuti laporan masyarakat melalui media online SenyapNews.id adanya sebuah kios yang diduga menjual Obat daftar G jenis tramadol dan hexymer, tepatnya di Jalan Raya Derwin Bodogol No.1, Darwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Pada Rabu 18 Februari 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari salah satu awak media, Unit Reskrim Polsek Rancasari bersama langsung mendatangi Toko / Kios yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras Golonga G. Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan Oleh salah satu awak media tersebut tempat tersebut tidak ada aktivitas,
Dalam kesempatan itu Kanit Reskrim Polsek Rancasari
IPDA Widodo Utama S, SH keterangan tertulisnya mengatakan, Polsek Rancasari akan tetap komitmen sesuai perintah pimpinan untuk laksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat daftar G di wilayah Rancasari.
"Terduga pelaku sekarang bermodus operandi peredarannya sekarang tida berupa warung lebih cenderung ke Sistem COD antara pengedar dengan Pemakai. Namun, demikian apapun modus mereka kami Kami (Poksek Rancasari) tetap Komitmen untuk selalu melakukan penegakan hukum. Ujar Kanit Reskrim
Kami (Polsek Rancasari) Akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat memberikan himbauan maupun edukasi terhadap masyarakat akan bahayanya mengkonsumsi Obat Daftar G tanpa aturan dan Resep Dokter.
"Kepada anak anak Generasi muda yg notabenenya akan menjadi penerus masa depan Bangsa indonesi. Mari kita sama -sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Rancasari saat ini Menyambut Bulan suci ramadan” Tutupnya
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar