Polsek Jasinga Terkesan Tutup Mata terhadap Laporan terkait Penyalahgunaan Obat keras Golongan G

Polsek Jasinga Terkesan Tutup Mata terhadap Laporan terkait Penyalahgunaan Obat keras Golongan G

Admin


Bogor, SenyapNews.id - Saat tim investigasi di Jl.Nasional 11 Kp Petey, Desa kalong Sawah, Kecamatan Jasingan Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan publik Pasalnya, toko tersebut diduga masih beraktivitas praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin dan resep dokter yang secara terang terangan bertransaksi dilokasi toko yang berkamuflase warung kelontong sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Ketika awak media melaporkan terkait aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum wilayah ternyata tidak ada respon dan tindakan kepada pelaku usaha penyalahgunaan dan pembiaran terus beroperasi dengan tenang tanpa rasa takut dengan penegak hukum diwilayah Jasinga.

 Kini menjadi pertanyaan publik, dugaan kuat aktivitas ini adanya kordinasi terhadap oknum aparat penegak yang membekingi dibalik usaha penjualan obat keras golongan G diJasinga. (19/01/2026).

Praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan
Pasal 435 UU RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan " Setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan tanpa izin edar dimana yang dimaksud pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana maksimal 12 Th penjara atau denda 5 miliyar.
Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

" Kami akan menindaklanjuti dan melaporkan kepada Paminal atas laporan yang tidak dtindak terkait pelaku usaha yang diduga telah menyalahgunakan izin dan meminta kepada pihak Kepolisian khususnya Satresnarkoba Polda Jabar, Dinas Kesehatan dan BPOM segera bertindak tegas, agar masyarakat khususnya remaja putra putri tidak menjadi korban atas aktifitas tersebut.


(Tim/red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar