Jombang, – Diduga ada oknum menjadi backing praktik judi sabung ayam di dusun Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang sehingga muncul arena baru perjudian sabung didaerah tersebut dan terkesan ada pembiaran dari pihak Polsek Peterongan. Citra penegakan hukum di Polres Jombang kini berada di titik nadir.
Praktik judi sabung ayam baru di buka beberapa ini, yang di kelola oleh inisial (Y dan R) semakin ramai setiap hari, pada hari Sabtu dan Minggu lebih ramai, tanpa tersentuh hukum. Kini menjadi simbol betapa lemahnya nyali aparat penegak hukum polres Jombang dalam memberantas penyakit masyarakat.
Aktivitas ilegal ini bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dan seolah mendapat restu sehingga tetap eksis.
Warga lokal pun mulai jengah melihat daerahnya dijadikan pusat aktivitas kriminal yang merusak moral generasi muda juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan berpotensi terjadi keributan.
Aktivitas judi sabung ayam bukan unsur kekerasan terhadap hewan, tetapi juga dilarang oleh undang undang.
Tokoh masyarakat dan warga setempat mendesak aparat penegak hukum Polda Jatim, Polres Jombang juga Polsek Peterongan untuk turun tangan melakukan tindakan tegas membongkar arena judi sabung ayam tersebut.
Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir, serta aparat wajib menjalankan instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian serta menindak tegas siapapun aparat yang terlibat menjadi backing dan tak pandang bulu.
Pasal terkait dan ancaman pidana.
Praktik perjudian sabung ayam di atur oleh ketentuan hukum :
Pasal terbaru tentang perjudian di Indonesia.
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda ketegori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring : Menerapkan pembentukan Satuan Tugas lintas Kementerian/ lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2024.
Selain itu aparat kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam akan dikenakan sanksi disiplin internal, bahkan dapat dijerat dengan pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti yang terjadi pada beberapa kasus di daerah lain.
Atas himbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo masyarakat berharap aparat penegak hukum melaksanakan instruksi tersebut di laksanakan dengan tindakan tegas terhadap para pelaku juda serta backing nya, untuk warga setempat dan tokoh masyarakat mendesak Polsek Peterongan agar membongkar tempat perjudian arena sabung ayam di dusun Bongkot tersebut.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar