Misteri Dibalik Mafia BBM di Tangerang, Rian Sebut Nama Bos Wawan Keling,

Misteri Dibalik Mafia BBM di Tangerang, Rian Sebut Nama Bos Wawan Keling,

Redaksi
Redaksi



Tanggerang, Senyapnews.id - Dengan leluasa Para pemain solar ilegal bersubsidi berkeliaran di wilayah Tangerang kabupaten menggunakan Mobil Fuso. 

Seakan kebal hukum pemain solar ilegal bersubsidi kini merajalela di sekitar jl. Cikupa Kedaton tepatnya di SPBU dari penelusuran tim investigasi mendapati armada jenis Fuso dengan sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Maraknya mobil pengangkut bahan bakar minyak ( BBM ) bergentayangan di wilayah kabupaten tangerang Dari hasil temuan hari ini Sabtu 22/08/ 2026. Tim media Langsung bertanya ke supir Pembawa BBM jenis Solar tersebut yang menggunakan Jenis Mobil fuso.


Ini mobil RIAN, kita sebagai supir hanya di tugaskan belanja solar, selebihnya gak tau, kontek aja ke bang RIAN ini nomernya dia, di save aja bang, ” Ungkap selaku sopir menyatakan

Kemudian, Tim investigasi Media menanyakan untuk konfirmasi dengan pengurus SPBU. ” Apa yang abang pertanyaan terkait armada pemain solar, saya gak tau, karena kita berkerja sesuai SOP sesuai barcode, kalau barcode sama dengan plat ya kita isi, ” Ungkap selaku pengawas SPBU.

Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar