Tanggang, Senyapnews.id - Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Kabupaten Tanggerang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, terjadi kontradiksi yang mencolok antara pengetatan aturan bagi pengendara umum dengan maraknya penjualan Pertalite eceran botolan yang diduga bersumber dari praktik ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Temukan lebih banyakDemikian disampaikan oleh Bendahara Umum II (BENDUM) Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Vini Amelia kepada Media Bandunginvestigasi.com. Kamis (2/7).
Keresahan ini kata Vini Amelia mencuat setelah adanya temuan di Jalan Raya Serang No.3A, Cibadak, Kecamatan Cikupa. "Di satu sisi, pihak SPBU mulai memberlakukan aturan ketat wajib barcode untuk setiap pembelian Pertalite, namun di sisi lain, pasokan Pertalite untuk pengecer botolan baris, serta roda empat bebas barcode. Kata Bendum (GMOCT)
Seorang warga mengungkapkan pengalaman pahitnya saat hendak mengisi Pertalite untuk kebutuhan operasional sebesar Rp80.000 di SPBU 34-15706 Petugas melayani tanpa barcode.
"Saya sudah biasa beberapa kali masuk tidak pernah pakai barcode sesuai kendaraan, Ini patut dipertanyakan dari mana sumbernya kalau bukan dari 'main mata' antara petugas SPBU dengan pemain jerigen," tegas Vini
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga kuat terjadi praktik pengisian BBM menggunakan jeriken dalam skala besar yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yakni tengah malam dan subuh. Ini diduga dilakukan tanpa prosedur barcode dan melibatkan kerja sama oknum petugas SPBU.
"Praktik ini disinyalir menjadi penyebab utama kelangkaan atau pembatasan ketat di siang hari, karena stok BBM telah dialokasikan secara ilegal untuk para pengecer besar atau mafia BBM," tambahnya.
Menurutnya hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan regulasi yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan aparat penegak hukum Polresta Tangerang, Polda Banten untuk melakukan sidak dan audit terhadap CCTV SPBU 34-15706 berada di Jalan Raya Serang No.3A, Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah kantongi SPBU nakal ini, jika masih ada praktik tidak benar, kami akan laporkan ke hukum. Jangan sampai aturan barcode hanya dijadikan senjata untuk menindas rakyat kecil, sementara pintu belakang SPBU terbuka lebar untuk mafia jeriken," kata Vini Amelia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar