Garut, Senyapnews.id - Mafia BBM jenis pertalite di Kabupaten Garut tiada jera, Aparat Penegak Hukum Wilayah Karangpangawitan, Polres Garut dimohon segera ambil tindakan. Pada Kamis 19 Maret 2026
Sering terjadi kelangkaan BBM Subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Garut khususnya di SPBU 34.441.13 Lawang Biru, RT./02 RW/01, Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garutabupaten Garut, Jawa Barat di duga adanya banyak pengangsu.
Saat tim media menyususuri di Lawang Biru, Situjaya, Kecamatan Karangpanfawitan, Kabupaten Garut, mendapati puluhan jerigen kapasitas 30 liter berisi BBM Subsidi jenis pertalite di sebuah unit mobil Cerry nopol Z 1148 PF yang sedang mengangsu pertalite.
Saat di konfirmasi Dilokasi terkait puligan jerigen BBM Subsidi jenis pertalite miliknya, dari SPBU 34.441.13 dengan cara bolak balik, iya mengakui barang tersebut miliknya untuk dijual lagi. " Sidah Empat kali ngisi pak, benar di Spbu tersebut, untuk dijual lagi".ucapnya
Di balik kegiatan menimbun BBM Subsidi jenis pertalite pengawas SPBU mengaku bernama Iyan S saat dikonfirmasi mengakui adanya kegiatan tersebut. " Kalau ada temuan kita ngobrol ajah disini (Kantor). Kata Pengawas mengaku Bernama Iyan
Para pengansu BBM Subsidi jenis pertalite mengaku mengangsu di SPBU 34.441.13 Diduga ada kerjasama dengan operator karena saat tim media dilokasi mobil Cerry terparkir dengan nopol Z 1148 PF yang berisi BBM Subsidi jenis pertalite di dalam puluhan Jerigen ada yang datang dari operator SPBU 34.441.13 sambil foto foto.
Padahal, berdasarkan regulasi pemerintah, BBM subsidi seperti Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi roda dua dan roda empat dengan kapasitas mesin tertentu, serta pelaku usaha mikro yang telah terverifikasi.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maupun denda yang cukup berat.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Pasal ini menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus penyalahgunaan BBM subsidi seperti Pertalite, termasuk dalam konteks penimbunan, pengoplosan, atau pendistribusian tanpa izin resmi.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 juga mengatur pendistribusian dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk kriteria siapa saja yang berhak menerima subsidi tersebut.
Jika ada keterlibatan SPBU dan operator dalam praktik penyalahgunaan ini, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Pihak manajemen SPBU Playen hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. Sementara itu, warga berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.
Apabila terbukti, praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang sangat bergantung pada subsidi energi untuk kehidupan sehari-hari.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar