Oknum Kanit di Bojongloa Kaler Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2Thn 2022 Tentang Waskat

Oknum Kanit di Bojongloa Kaler Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2Thn 2022 Tentang Waskat

Redaksi
Redaksi




Kota Bandung - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat golongan G terjadi di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Dua tempat (Kios Tutup) diketahui menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer secara bebas tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial B. Selasa 10 Februari 2026 


Kedua lokasi tersebut tepat tida jauh dari lampu merah Jalan Terusan Pasirkoja No.245, Suka Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat. Dan Jalan Peta, Suka Asih, Kecanatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 

 
B mengungkapkan temuannya kepada Oknum Kasat Narkoba di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per satu (1) lempeng isi sepuluh butir (10) butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 3 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial Bobi (Nama Samaran)

 
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kanit Reskrim melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya beberapa lokasi penjualan obat daftar G di toko tersebut. "Terimakasih segera tindak lanjuti, Kata Oknum Kanit saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp'' Jumat 9 Janusri 2026


Selang beberapa jam awak media mengirimkan link pemberitaan kepada oknum Kanit Reskrim. Namun Oknum Kanit memilih bungkam. Pada Senin 9 Februari 2026


Sikap oknum Kasat Narkoba ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan perkap No.2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri Serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
 
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.


Hingga berita ini diturunkan kembali Sang Kanit tidak menjawab pertanyaan dari Tim liputan yang mencoba meminta statement dari Kanit tersebut melalui chatting WhatsApp.
 

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bojojongloa Kaler Kapolrestabes Bandung menindaklanjuti laporan ini dengan tegas. Keengganan menindaklanjuti laporan ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat.(Red/Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar