Respon Cepat.!!! Unit Reskrim Polsek Leles Datangi 2 Lokasi Yang Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G

Respon Cepat.!!! Unit Reskrim Polsek Leles Datangi 2 Lokasi Yang Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G

Redaksi
Redaksi



Kabupaten Garut, SenyapNews.id – Respon cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Leles dipimpin Kanit Binmas serta anggota Polsek Leles yang bertugas Terkait adanya informasi berita di media online mengenai peredaran Obat-obatan Keras daftar G.


Kemudian Tim investigasi mendatangi Beberapa tempat yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Exsimer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar. Pada Selasa ( 23/12/2025).


Dua (2) lokasi yang berada di Jl. Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles,Kabupaten Garut, informasi yang di dapat dari salah satu awak media tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras Golongan G jenis Exsimer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari pemberitaan di salah satu awak media, Unit Reskrim Polsek Leles bersama Kanit Binmas langsung mendatangi Toko / Kios yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras Golonga G tersebut.


Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan Oleh salah satu awak media tersebut kedua tempat tersebut tidak ada aktivitas, diduga toko tersebut tutup karena adanya berita di media media online.


Dalam kesempatan itu Kanit Reskrim Polsek Leles dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Polsek Leles akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah kecamatan Leles ( Wilayah hukum Polsek Keles).


“Menurutnya (Kanit Reskrim), akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, disampaikan juga oleh beliau, bahwa pada saat anggota bersama sama mendatangi kedua lokasi yang di informasikan mengedarkan obat keras jenis eksimer dan Tramadol anggota mendapati lokasi tersebut tidak ada aktivitas. ” Jelas Kanit Reskrim Polsek Leles, Rabu (24/12/2025)”


Saat mendatangi lokasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Leles berpesan kepada warga apabila ada gangguan Kamtibmas di Wilayah Polsek Leles, masyarakat jangan segan – segan memberikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.


“Mari kita sama -sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Lekes Apalagi saat ini Menyambut Natal dan tahun baru.” tutup Kanit Reskrim Polsek Leles.


Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar