Tim aktifis pada hari Senin (05/12/2025) menemukan sebuah toko di Wilayah Hukum Polsek Lewiliang terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.
Dibenarkan oleh Penjaga, mengatakan pada wartawan bahwa Lokasi tersebut benar menjual obat daftar G jenis tramadol dan exymer. "Benar pak tempat yang menjual obat daftar g jenis tramadol dan eximer, pimilknya bernama Puad pak, dan saya pun sudah koordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kata penjaga pada wartawan, Pada Rabu (4/12/2025)
Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Jalan Moh. Noer No. 28, Leuwiliyang, Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana penjualan obat keras golongan G masih berlangsung secara terbuka pada Rabu (05/12/2025).
Keberadaan Warung tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.
Saat salah seorang pembeli dikonfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol dan sudah sering beli di toko tersebut. "Saya beli 6 butir obat Tramadol seharga Rp. 50,0000 dan emang udah langganan beli di toko itu," ucap pembeli yang berinisial B, Senin (05/12/25).
Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek lewiliang untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana toko tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar