Misteri Dibalik Pengiriman Batu Proyek di Desa Bandung, Perwakilan Bos Inisial RN Minta Pemberitaan Dihapus

Misteri Dibalik Pengiriman Batu Proyek di Desa Bandung, Perwakilan Bos Inisial RN Minta Pemberitaan Dihapus

Redaksi
Redaksi




Serang, Senyapnews.id - Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, Sopir mobil dumtruck yang membawa batu disebut-sebut sebagai Pelangsir BBM subsidi jenis Solar untuk dipergunakan sebagai bahan bakar alat berat milik pengusaha yang mengerjakan sejuah pabrik di kawasan indusri Moderen, Kecamatan Bandung, Kabulaten Serang - Banten. Minggu 30 Agustus 2026

Menurut informasi yang diterima Tim awak media, modus yang digunakan adalah membeli BBM subsidi jenis solar secara berulang di Beberapa SPBU saat perjalanan menuju lokasi, Lalu ditampung.

Dugaan tersebut diperkuat oleh dokumentasi yang berhasil diperoleh Tim awak media. 3 (tiga) unit kendaraan damtruck besar diduga kuat tengah menyalurkan BBM ke alat berat jenis ekskavator di areal Peroyek.

Aparat Penegak Hukum (APH) pun didesak untuk segera bertindak. Mengingat praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara secara finansial serta mencederai rasa keadilan sosial.

Warga berharap aparat kepolisian setempat, khususnya Kapolsek Pamarayan, Polres Serang dan Polda Banten dapat segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan terbuka.

“Kalau dibiarkan, makin liar. BBM subsidi harusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan alat berat perusahaan,” ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Menurutnya, CCTV juga perlu dicek kapan mobil pengiriman batu datang apabila ditemukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

“Semua harus dibuka secara transparan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan tetap terjaga,” katanya.


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.

Minggu 30 Agustus 2026. Sebut sajah Coek (Nama Samaran) dirinya Mengaku suruhan Bos Berunisial RN (Pemborong) mendatangi kantor redaksi Bandunginvestigasi.com untuk meminta pemberitaan di hapus."Saya kesini atas Arahan Bos RN agar beritanya dihapaus nanti habis magrib kita ngopi - ngopi. Jelasnya mengatakan pada wartawan (Red/Ade Banditz)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar