Cianjur, Senyapnews.id - Kali ini respon cepat yang di lakukan oleh Angota Polsek Ciranjang mendatangi dan membongkar lokasi yang diduga mengadakan obat keras daftar G jenis Exymer dan Tramado. Kamis 04 Juni 2026
Lokasi tersebut di Jl. Raya Bandung, Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol, Eximer yang diduga tidak memiliki izin edar dari dinkes dan BPOM.
Dalam kesempatannya, Kapolsek Ciranjang melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Polsek Ciranjang akan selalu merespon setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya
"Dilokasi tidak ada aktifitas yang dimaksud, Kami sudah menindaklanjuti dengan membubarkan kegiatan terswbut, kalau narasi tentang keterlibatan oknum angota saya rasa itu tidak benar. Tegas Kapolsek Ciranjang
Kerja keras yang dilakukan oleh Polsek Ciranjang dalam memberantas obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter patut kita acungkan jempol." Ucap Deni Setiawan, Warga Cibiuk pada media.
Menurutnya, langkah Polsek Ciranjang melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah, karena menurutnya para oknum yang mengedarkan obat keras jenis daftar G yang tidak bertanggung jawab.
"Berbagai upaya dilakukan oleh para oknum pengedar untuk melancarkan usaha ilegalnya, mulai berkedok toko kosmetik, warung sembako hingga Counter Handphone, hingga sistem COD namun hal itu tidak menyurutkan semangat jajaran Polsek Ciranjang untuk memberantas tuntas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi bangsa. (Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar