Serang, SenyapNews.id - Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) kembali mendapat sorotan publik setelah terlibat insiden dengan Dua orang pria berinisial RN (33), Warga Desa Namboudik, Kecamatan Cikande dan MS (36), Warga Desa Pamatang. Kecamatan Keragilan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) diminta menindak tegas oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga
Kejadian ini terjadi disebuah rumah di wilayah Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Baten. yang menjadi tempat mereka di aniaya. Tidak hanya disiksa fisik, melalui pesan WhatsAppnya berisi ancaman yang melibatkan keluarga.
Setibanya di rumah sekitar pukul 00.00 WIB, ketiganya di suruh berendam di Kolam serta dibagian Pungung di Pukul hingga luka memar, Pelaku meminta agar uangnya segera dikembalikan."Saya yang Jemput Kamu Apa kamu yang kesini" Malam itu juga RM, MG dan EG. langsung berangkat dari Keragilan menuju Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ” kata Rm, Pada Jumat (22/5/2026).
Kedua korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Angota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) bahkan sempat diancam dibunuh dan disekap di sebuah rumah milik oknum yang mengaku Paspampres tepatnya di Dekat Banjaragung, Kecamatan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi.
Salahsatu korban yang berinisial Eg saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Oknum Angota Paspampres kesal gara gara uangnya baru dibayar Rp. 23 Jt."Bukan kami tidak mau bayar, tapi Sedang berusaha tapi Pak Juang sudah melebihi batas. Ujarnya
Menurut RN (Korban) Pelaku oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) tersebut bernama Juang Setiawan." Saya dipukul pake gulungan kebal lebih dari 20 pukulan serta kepala saya di injak. Jelasnya
Berbekal bukti ancaman melalui Pesan WhatsApp dari Oknum Angota Paspampres RN meminta agar oknum angota Paspampres tersebut diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kepada Komandan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diminta menindak tegas oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) agar diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas, dan transparan," tutupnya
Hingga berita diterbitkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar